Pemotor Neduh di Kolong Jembatan, Kena Tilang Elektronik Juga?

Image result for gambar Pemotor Neduh di Kolong Jembatan, Kena Tilang Elektronik Juga?

DEWATOGEL – Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang kepada pemotor yang melanggar lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-Tle). Ada lima pelanggaran yang saat ini yang terekam lewat kamera E-Tle.

Sejumlah pelanggaran yang bakal terekam lewat kamera ETLE yakni, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Bagaimana dengan kebiasaan pemotor yang berteduh kala hujan di kolong flyover, jembatan atau underpass? Situasi yang sering memunculkan kemacetan karena mereka mengambil sebagian jalan untuk memarkirkan motor.

Image result for gambar Pemotor Neduh di Kolong Jembatan, Kena Tilang Elektronik Juga?

“Belum (terpantau tilang elektronik atau (E-Tle),” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi detikcom, Senin (2/3/2020).

Kendati belum terpantau kamera E-Tle. Berteduh di tempat yang tidak semestinya seperti kolong jembatan apalagi dengan jumlah pemotor yang banyak hingga memakan sebagian jalan, bisa dikatakan sebagai pelanggaran.

“Ya (ada sanksi-Red) kalau dia melanggar marka, melanggar rambu, kita lakukan penindakan,” ungkap Fahri.

Image result for gambar Pemotor Neduh di Kolong Jembatan, Kena Tilang Elektronik Juga?

Lebih lanjut, Fahri mengatakan saat ini polisi baru menghimbau untuk tetap memacu kendaraan saat di kolong jembatan karena hujan. Hal itu semata-mata agar kondisi jalanan kembali lancar. Setiap pengendara harus mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.
“Tapi sekarang kita imbau dulu,” tutur Fahri.

Namun bagi setiap pengguna jalan yang mengganggu lalu lintas dan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian bisa dikenakan pasal 282 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” bunyi pasal tersebut.