Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Angkutan Darat

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.

2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi)

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:

  • Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
  • Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  • Pelayanan kesehatan darurat

Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  • Mobil barang dan tidak membawa penumpang
  • Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Angkutan Laut

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo mengungkapkan aturan larangan pada moda transportasi laut. Meski begitu, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.

Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:

1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan

2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing

3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut

4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas

5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan

6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.

Angkutan Udara

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengungkapkan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara. Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain: Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain:

  • Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
  • Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Sementara, ada penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

  • Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  • Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  • Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
  • Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  • Penerbangan operasional angkutan kargo
  • Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  • Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Leave a Reply