Pemerintah Berencana Hapus Kewajiban Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai 1 April 2022

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

– Karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai 1 April 2022. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinvest) Luhut Binsar Pandjaitan ketika memberikan keterangan pers secara daring tentang hasil evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022). Luhut menjelaskan, kebijakan tersebut bakal diimplementasikan bila situasi pandemi mulai membaik serta angka cakupan vaksinasi juga kian meningkat. “Tidak menutup kemungkinan di 1 April atau sebelumnya, untuk PPLN tidak lagi diterapkan karantina terpusat,” kata Luhut.

Pembebasan karantina bagi PPLN tersebut akan dilakukan secara bertahap. Luhut menjelaskan, mulai pekan depan, masa karantina PPLN baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan vaksinasi booster, bakal berkurang menjadi tiga hari. Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat wajib tes PCR saat memasuki wilayah Indonesia serta saat keluar dari karantina. “Exit test PCR dihari ketiga pagi hari, dan PPLN bisa keluar ketika hasil tes Covid-19 keluar. Saat ini PCR test bisa cuma beberapa jam,” ujar Luhut. PPLN yang telah menyelesaikan masa karantina dianjurkan untuk tetap melakukan tes PCR mandiri pada hari kelima serta melaporkan kondisi kesehatan ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat. Pada tahapan selanjutnya, pemerintah berencana untuk melonggarkan masa karantina bagi seluruh PPLN menjadi hanya 3 hari mulai 1 Maret 2022. “Namun ini bergantung pada situasi pandemi dan agar kita mengendalikan penyebaran kasus, bertanggung jawab buat negeri kita agar aman untuk kita semua,” ujar Luhut.