DEWATOGEL – Jaksa menghadirkan mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Andik Julianto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said. Andik menceritakan momen hilangnya emas 152 kg milik PT Antam yang ternyata hasil kongkalingkong dan rekayasa pencatatan pembelian.
Emas 152 kg itu hilang di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada Desember 2018. Dia mengatakan saat itu dirinya dipanggil oleh Abdul Hadi Aviciena selaku GM PT Antam dan Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing.
“Jadi memang di akhir Desember (2018) di sekitar tanggal 20 an pokoknya di Minggu terakhir, saya dipanggil pagi-pagi datang oleh Pak GM, kemudian di dalam ruangan tersebut sudah ada Pak Yosep yang vice marketing waktu itu, kemudian diberikan kabar bahwa kita ada kabar buruk,” kata Andik Julianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2024).
“Saya nggak ngerti juga, saya tanya apa itu Pak, kita kehilangan emas 100 kg. Awalnya begitu. Nah saya agak terkejut juga karena khawatir yang hilang di dalam pabrik,” imbuhnya.
Andik lalu menanyakan bagaimana emas itu bisa hilang. Dia mengatakan Abdul Hadi sempat menyebut emas itu hilang lantaran mengacu pada laporan yang disampaikan Ahmad Purwanto selaku General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung.
“Dipanggil Ahmad Purwanto anak buahnya Pak Yosep, dipanggil kemudian kita tanya. Saya tanya mengenai kehilangan emas ini ya, setelah saya tanya berulang-ulang jawabannya itu nggak konsisten Pak. Di situ saya punya feeling, nggak bener nih,” sambungnya.
Merasa ada yang tak beres, Andik langsung menanyakan keuntungan yang diperoleh Ahmad Purwanto terkait hilangnya emas tersebut. Alhasil, Ahmad Purwanto mengaku menerima bagian sebesar Rp 150 juta.
“Kemudian langsung saya tembak aja, ‘kamu dapat berapa?’ saya bilang gitu ke Pak Ahmad Purwanto. Beliau menjawab, ‘jujur ya Pak harus jujur’, ‘dapat Rp 150 juta’. Dari situ Pak GM langsung kaget, berarti yang disampaikan selama ini bohong gitu, artinya hoax,” ujarnya.
Kemudian, Andik mengatakan PT Antam melakukan audit internal imbas hilangnya emas tersebut. Namun, dia mengaku tak terlibat dalam audit internal tersebut.
“Dengan adanya fraud itu kemudian dilaporkan pak ke internal kemudian juga di lakukan stok opname selanjutnya Pak, karena sudah ada indikasi kita ada kerugian dan segera dinonaktifkan kepala butiknya kemudian dilakukan stok opname,” ujarnya.
Dia mengatakan Ahmad Purwanto mengaku menerima uang Rp 150 juta itu dari broker bernama Eksi Anggraeni. Kemudian, pendalaman terkait hilangnya emas itu dilakukan ke Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 dan Misdianto selaku Bagian Administrasi Kantor atau Back Office BELM Surabaya 01.
“Karena saya tidak mengikuti jual beli emas Pak, saya hanya memproduksi emas hanya saja Ahmad Purwanto menjelaskan bahwa dia dapat uangnya dari saudara Eksi dan Eksi siapa, saya nggak tahu Pak,” kata Andik.
“Setelah itu ada tindak lanjut untuk melakukan klarifikasi lebih mendalam lagi?” tanya jaksa.
“Kemudian klarifikasi selanjutnya dihadirkan Pak Endang sama Pak Misdianto ke ruangan saya Pak, dan saya diminta Pak GM untuk mengintrogasi juga, apakah memang itu benar-benar hoax apakah itu ditipu karena Pak GM masih meyakini Pak Endang ditipu,” jawab Andik.
Jaksa mendalami hasil klarifikasi terhadap Endang dan Misdianto. Andik mengatakan Endang dan Misdianto mengakui adanya kongkalingkong permainan dan mengaku mendapatkan bagian terkait hilangnya emas tersebut.
“Terus gimana?” cecar jaksa.
“Kemudian setelah kita panggil, saya panggil masing-masing, eh sebenarnya bukan dipanggil tapi dihadirkan ke ruangan saya oleh sekertaris, Pak GM yang minta itu. Kemudian setelah saya tanya berulang-ulang akhirnya mengaku juga Pak Endang-nya, kemudian Pak Misdianto juga mengaku, beliau mereka berdua mendapatkan sesuatu gitu ya, dan juga saya klarifikasi akhirnya saya temukan tiga-tiganya. Saya tanya itu idenya siapa, nggak ada yang jawab Pak, hanya Pak Purwanto yang bilang itu ide sama-sama, biarpun saya nggak percaya tapi yang jelas tiga-tiganya bermain di situ,” jawab Andik.
Andik mengatakan Ahmad Purwanto tak melaporkan pembelian sebenarnya dalam pencatatan, melainkan melakukan sistem pinjam meminjam. Dia menuturkan peminjaman emas oleh Eksi tak dikembalikan sesuai perjanjian sehingga terjadi selisih emas.
“Itu mekanisme seperti apa yang katanya fraud sampai ada selisih 152 (kg) gitu?” tanya jaksa.
“Ya jadi kronologinya saya tanya bagaimana ini bisa terjadi gitu ya. Kasus yang terjadi awalnya itu pinjam-meminjam katanya Pak, pengakuannya. Jadi kalau Eksi itu belinya 10 kg dikasih 15 kg, 5 kg dipinjamkan. Nah tetapi pas stok opname, janjinya pasti kembali, makannya pas stok opname pas, jadinya begitu. Namun pada bulan September itu terjadi peminjaman dan nggak balik emasnya, nggak balik sekitar waktu itu sekitar 50 kg. Akhirnya Ahamd Purwanto ini tidak bilang melakukan laporan sebenarnya, laporannya tidak ada selisih sehingga berlanjut sampai di Desember itu minusnya lebih tinggi lagi pak dan nggak balik emasnya,” jawab Andik.
“Artinya apakah ada pembelian lebih dari pencatatan yang seharusnya begitu?” tanya jaksa.
“Betul pak,” jawab Andik.
Andik mengaku tak tahu apakah dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap Eksi. Dia mengatakan Ahmad Purwanto, Endang Kumoro dan Misdianto bersekongkol terkait pinjam meminjam emas tersebut hingga mengakibatkan selisih stok 152 kg emas.
“Yang saudara ketahui, pola seperti ini sejak kapan?” tanya jaksa.
“Kalau dari pengakuan Pak Ahmad Purwanto, beliau mendapatkan uang itu mulai April 2018 mulai dilakukan di bulan-bulan itu pak,” jawab Andik.
“Ataukah memang untuk satu orang itu yang berkaitan dengan masalah tadi?” tanya jaksa.
“Tiga-tiganya berkaitan pak,” jawab Andik.
“Ya maksudnya menyebutkan ke Eksi tadi? terkait apa itu?” tanya jaksa.
“Betul yang pinjam meminjam emas tadi pak,” jawab Andik.
Sebelumnya, pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Sidang dakwaan Budi Said digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
“Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut melakukan pembayaran transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di butik emas logam mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.
“Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820 (Rp 92 miliar) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas pengelolaan aset emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 21 September 2021,” kata jaksa.
“Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk kepada Terdakwa Budi Said atas Putusan Mahkamah Agung RI No 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun),” tambah jaksa.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.