KPI: Berita Corona Jangan Buat Panik

DewaTogel.Com, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta media penyiaran proporsional atau tidak berlebihan dalam memberitakan wabah virus korona (Covid-19) yang sudah menginfeksi dua warga Indonesia. Pemberitaan yang berlebihan dapat memantik kepanikan di masyarakat.

“Kita berharap presenter, reporter dan host menggunakan diksi secara tepat dan tidak terkesan mendramatisir atau menakut-nakuti karena bisa menimbulkan persepsi publik yang memicu kepanikan,” kata Komisioner KPI Pusat Yuliandre dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2020).

Yuliandre mengatakan, media secara tidak langsung mempengaruhi perilaku masyarakat. Bila media profesional dan proporsional dalam pemberitaannya, maka masyarakat akan tercerahkan, tidak panik, dan tidak sampai memborong masker, apalagi sembako.

“Ingat, kode etik jurnalistik harus terus dipegang dalam setiap pemberitaan. Misalnya dalam memilih narasumber, saya kira teman-teman media tentu paham betul bahwa mereka harus selektif. Narasumber mesti kredibel atau sesuai kepakarannya sehingga tidak membuat informasi jadi terdistrosi,” katanya.

“Jangan sampai mengekspose identitas pasien dan jangan pula mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita karena bisa berdampak ke hak privasi dan psikologis mereka,” imbuhnya.

Dalam menyampaikan data-data tentang wabah virus korona juga mesti berimbang dan dari sumber yang kredibel. “Jika hendak menyampaikan angka kematian, harus pula diikuti persentase kesembuhan,” tambahnya.

KPI juga mendorong media menayangkan iklan layanan masyarakat tentang virus korona yang berisikan cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah dan di daerah, serta RS yang ditunjuk untuk penanganan.

Sanksi Penimbun Masker

Agar tidak ada pihak memanfaatkan situasi terkait virus Corona ini, Andre juga mendorong media menginformasikan sanksi bagi pelaku seperti spekulan masker dan hand sanitizer yang bisa diancam penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp 4 miliar, sebagaimana diatur UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Informasi tersebut bisa membantu penegak hukum untuk menindak para pelaku yang memanfaat situasi wabah virus yang tengah dihadapi masyarakat global ini,”

Terkait hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat julah telah mengeluarkan surat edaran tentang penyiaran wabah korona, pada Rabu (4/3/2020). Surat edaran tersebut ditujukan kepada KPI daerah serta seluruh lembaga penyiaran nasional dan lokal.

Leave a Reply