DEWATOGEL -Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pemain sinetron ‘Preman Pensiun’, Epy Kusnandar alias Kang Mus dan aktor sinetron ‘Serigala Terakahir’, Yogi Gamblez. Keduanya diciduk setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja kering.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pihak intel kepolisian yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
“Dari penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, bahwa pelaku berinisial YG (Yogi Gamblez) tinggal di Apartemen Kalibata City,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi saya konferensi pers, Jumat (17/5/2024).
Di sekitar apartemen polisi berhasil meringkus Epy Kusnandar yang sedang berada di warungnya. Sementara Yogi ditangkap di sekitaran apartemen.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di salah satu kamar apartemen yang merupakan milik pemeran ‘Serigala Terakhir’ itu.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh sekuriti dan pihak manajemen Apartemen Kalibata City ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 4,18 gram yang sebelum disita berada di dalam botol kaca mayonais yang disimpan di dalam kulkas,” beber Syahduddi.
“Satu plastik klip berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat bruto 8,16 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok warna biru putih serta ditemukan tiga pak kertas tapir,” lanjutnya.
Kepada penyidik, Yogi mengaku membali barang haram tersebut dari seseorang bernama JC seharga Rp250 ribu untuk 10 linting ganja, lalu diantar oleh ZK. Kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Syahduddi melanjutkan, dari 10 linting ganja itu satu di antaranya diberikan ke Epy.
“Berhubung si YG berteman dengan EK, di mana YG dan EK sama-sama punya rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata tersebut dan beberapa kali EK meminta atau menanyakan ganja kepada saudara YG,” jelas Syahduddi.
Kang Mus mengonsumsi lintingan ganja itu tidak dihabiskan. Setengahnya dia konsumsi di hari selanjutnya. Berbeda dengan Kang Mus, Yogi merupakai pemakai narkoba jenis ganja. Dia sudah mengonsumsi barang haram itu sejak lama.
“Berdasarkan pengakuan YG sudah 6 bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertransaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO,” ungkap Syahduddi.
Epy Kusnandar Pakai Ganja di Atas Pohon
Epy Kusnandar mengonsumsi satu linting ganja, yang diperoleh dari Yogi Gamblez alias YG, yang juga terjerat kasus narkoba. Epy Kusnandar mengonsumsi barang haram itu di atas pohon.
“EK membenarkan keterangan YG bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, saat EK akan merokok, menemukan 1 linting ganja berada di dalam bungkus rokok miliknya,” kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
“Selanjutnya 1 linting ganja itu saudara EK konsumsi pada keesokan harinya tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon yang berada di taman belakang apartemen,” sambung Syahduddi.
Syahuddi mengatakan, 1 linting ganja itu tak langsung dihabiskan Epy Kusnandar. Satu linting ganja sisa pakai tersebut ia simpan di dalam stoples kosong dan sempat lupa tentang keberadaannya.
“Saudara EK baru menemukan 1 linting sisa pakai itu sekitar 2 minggu lalu. Kemudian 1 linting sisa pakai tersebut EK konsumsi kembali seorang diri di atas pohon yang berada di taman belakang apartemen,” jelasnya.
Menurut Syahduddi, yang bersangkutan merasa di atas pohon merupakan tempat aman. Apalagi, ini kali pertama Epy Kusnandar mengonsumsi narkoba.
“Yang bersangkutan baru sekali konsumsi ganja. Ya mungkin ada juga rasa waswas, ketakutan. Jadi berupaya cari tempat yang aman, di belakang apartemen,” tutur Syahduddi.
Atas perbuatannya, kedua artis itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Yogi Gamblez dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Sementara untuk Epy Kusnandar alias Kang Mus dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan direhabilitasi dan pidana penjara maksimal 5 tahun.