Dewatogel88.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo atas dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sejumlah alasan pun dibeberkan jaksa pada saat sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Jaksa mengungkapkan telah mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo perihal tudingan surat dakwaan tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan.
Poin lain, jaksa memaparkan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup materi eksepsi yakni kesimpulan penasihat hukum yang mempersoalkan uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa.
Dalam nota keberatan disebut copy paste antara dakwaan satu dengan yang lain.
“Secara jelas dan tegas sudah menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” kata dia, Kamis (20/10/2022).
Jaksa juga tidak sependapat dengan alasan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang telah memberikan penilaian yang masih bersifat asumsi dengan mengatakan bahwa uraian fakta perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersifat asumsi-asumsi liar yang tidak berdasar dari Penuntut Umum.
“Menurut kami perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo sudah kami gambarkan secara jelas, lengkap dan cermat dalam surat dakwaan yang kami buat tentunya dalam kualitas peran sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah,” ujar dia.