Besok, Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya Didenda Rp 250 Ribu

– Polda Metro Jaya akan menilang pengendara skuter listrik di jalan raya, dan pelanggaran lainnya. Pelanggar bisa dikenai denda sampai Rp 250 ribu.

“Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat 3 yang berbunyi, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2019).

Ilustrasi skuter listrik

Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan. Skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.

“Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” kata Yusri.

Selain itu, ada syarat lain bagi pengendara skuter listrik. Termasuk kelengkapan keselamatan saat berkendara.

“Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun, dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor,” kata Yusri.

Penerapan tilang akan dilakukan pada Senin (25/11). Untuk saat ini, pelanggaran hanya dikenai teguran.

“Bagi pengendara otoped/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang di tetapkan maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial (teguran). Dan pada hari Senin, 25 November 2019, Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan),” ucap Yusri.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan skuter listrik dilarang beroperasi di trotoar ataupun jalan raya. Peraturan ini dibuat sambil menunggu kajian soal skuter listrik.

“Salah satu contoh (lokasi yang diizinkan) misalnya kawasan GBK (Gelora Bung Karno), mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain, terutama di jalan umum. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita. Sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan, e-scooter itu seperti apa,” ucapnya, kepada wartawan di kawasan fX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).