Categories : COVID-19 Virus Corona
Berlakukan PPKM Level 3, Perkantoran Maksimal Berkapasitas 50%
– Pemerintah telah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang mulai berlaku dari 15 sampai dengan 21 Februari 2022, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022. Selain Jawa dan Bali, wilayah di luar itu juga diterapkan PPKM dari 15 sampai 28 Februari 2022, seusai Imendagri