Polisi Temukan Penimbunan Minyak Goreng Sebanyak 26 Ton di Daan Mogot

DEWATOGEL, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sebuah gudang penyimpanan minyak goreng di Daan Mogot, Tangerang dan dua truk pengangkut minyak goreng pada Jumat, (25/2/2022). Dalam gudang tersebut ditemukan sebanyak 26 ton minyak goreng.

Setelah diselidiki, pelaku menjual minyak goreng dengan harga Rp17.000 ribu, meski harga beli dari produsen hanya Rp12.500.

Polisi kemudian mengamankan 8 orang untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut. Polisi akan memberikan sanksi administratif kepada instansi terkait.

“Kalau mengacu ke Permendag Nomor 6 Tahun 2022, ya itu ancamannya bersifat sanksi administratif, tentunya nanti akan kita serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Sabtu, (26/2/2022).

Sejak kelangkaan minyak goreng, Polres Metro Jakarta Selatan membentuk tim khusus untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

“Kami tugaskan untuk melakukan penyelidikan, mengapa minyak goreng ini sampai langka di pasaran,” kata Budi seperti dikutip dari Antara.

Budhi mengatakan, tim yang dibentuk sejak timbulnya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng tersebut sudah melakukan penyelidikan mulai dari tingkat pengecer hingga produsen.

“Sejak adanya kelangkaan minyak goreng, kami bentuk tim khusus. Tentunya tim ini bekerja secara silent,” katanya.

Lakukan Penyelidikan dari Pasar hingga Produsen

Personel Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan melakukan penyelidikan mulai dari hilir dan pasar-pasar tradisional, minimarket dan sebagainya. “Kemudian ke atas sehingga kami temukan siapa produsen yang bermain ini,” ujarnya.

Budhi juga mengingatkan agar jangan ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan melawan hukum di tengah kelangkaan minyak goreng.

“Jangan main-main dengan minyak goreng, kalau nanti kami temukan adanya dugaan tindak pidana, kami proses secara hukum,” katanya.

Sebelum tindakan itu dilakukan, pihaknya meminta alur atau distribusi minyak goreng ini dikembalikan sesuai ketentuan yang ada agar tertata baik sebagaimana sebelum adanya kelangkaan.