Hoax AMDK Mengandung Senyawa Bromat, BKPN Sebut Influencer Harus Bertanggung Jawab Saat Membuat Konten

Seorang influencer diharapkan dapat memberikan dampak positif karena berkaitan dengan keputusan masyarakat luas. Terkait hal ini, Presiden Badan Perlindungan Konsumen (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok mengambil sikap tegas menyikapi fenomena influencer membicarakan isu di media sosial tanpa didukung informasi yang kompeten dan bertanggung jawab.

Jika hal yang dibicarakan tidak bisa diklarifikasi dengan informasi tertentu, Mutfi menegaskan, persoalan tersebut bisa dibawa ke bidang hukum.
BPKN meminta masyarakat dan konsumen bersikap bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi yang disampaikan oleh influencer. Jika influencer menunjukkan pencemaran nama baik, tindakan tidak menyenangkan terhadap orang lain, penyerangan terhadap kehormatan orang, maka pelanggar dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib sesuai ketentuan. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mufti, Jumat (1/3) dalam keterangannya. Mufti menambahkan, BPKN akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memantau konten media sosial yang menipu atau menyesatkan.


BPKN siap menerima pengaduan masyarakat konsumen terhadap aktivitas para influencer yang diduga melakukan pelanggaran untuk kepentingan dirinya sendiri. Penanganan lebih lanjut pengaduan di BPKN diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan bila diperlukan BPKN siap. untuk memberikan keterangan ahli dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga “dibanjiri” pertanyaan seputar video viral produk air minum dalam kemasan (BWD) tertentu yang mengandung senyawa kimia di atas ambang batas. Terkait hal itu, BPOM menegaskan seluruh produk AMDK di Indonesia selalu diawasi dan selama ini tidak ada yang melewati batas berbahaya. “BPOM RI rutin melakukan pemantauan terhadap AMDK yang berkeliling di Indonesia. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa AMDK yang beroperasi saat ini masih memenuhi syarat keamanan dan mutu,” kata Noorman Effendi, Direktur Kantor Kerja Sama dan Humas BPOM RI.

Noorman menegaskan, jika ada produk yang ternyata tidak sesuai dan mengancam kesehatan konsumen, pihaknya akan memberikan sanksi.

Sanksinya bisa berupa pencabutan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar, ujarnya.
Selain itu, Noorman juga membenarkan bahwa informasi yang ditampilkan influencer seperti produsen konten dapat mengganggu kepercayaan konsumen terhadap produk Le Minerale. Menurut Noorman, informasi tersebut bukan berasal dari BPOM RI. Oleh karena itu, Noorman mengimbau masyarakat berhati-hati dalam mengusut informasi yang beredar.
Juga Prof. Dr. apartemen Zullies Ikawati, Direktur Program PhD Ilmu Farmasi, Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Profesor Zullies secara terbuka mengkritik penyebaran informasi palsu ke publik tanpa data yang valid.

“Tidak jelas sumber videonya dari mana, jadi kami juga ragu apakah hasilnya benar atau tidak. Pastikan informasinya benar, dari sumber yang terpercaya. Misalnya data laboratorium tersebar di media sosial, periksa sumber penyebarannya, apakah ada informasi referensinya atau tidak.” “Bahasanya sedang tren atau tidak,” ujarnya. Berita rumah
Hoax AMDK Mengandung Senyawa Bromat, BKPN Sebut Influencer Harus Bertanggung Jawab Saat Membuat Konten

Hoax AMDK Mengandung Senyawa Bromat, BKPN Sebut Influencer Harus Bertanggung Jawab Saat Membuat Konten

Influencer diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengambilan keputusan khalayak luas. Terkait hal ini, Presiden Badan Perlindungan Konsumen (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mengambil sikap tegas terhadap fenomena influencer membahas topik di media sosial tanpa dukungan informasi yang kompeten dan bertanggung jawab.

Jika hal yang dibicarakan tidak bisa diklarifikasi dengan informasi tertentu, Mutfi menegaskan, persoalan tersebut bisa dibawa ke bidang hukum.
“BPKN meminta masyarakat dan konsumen bersikap bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi yang disampaikan oleh influencer. “Jika Influencer terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain, menghina kehormatan orang, maka pelanggar dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mufti dalam keterangannya, Jumat. (1/3).

Mufti menambahkan, BPKN akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memantau konten media sosial yang menipu atau menyesatkan.
“BPKN siap menerima pengaduan masyarakat konsumen terhadap aktivitas para influencer yang diduga melakukan pelanggaran untuk kepentingan dirinya sendiri. Penanganan lebih lanjut pengaduan di BPKN diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan bila diperlukan BPKN siap. memberikan bantuan ahli, informasi dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga “diterobos” dalam video viral tentang produk air minum dalam kemasan (BWD) tertentu yang mengandung senyawa kimia di atas batas. Terkait hal itu, BPOM menegaskan seluruh produk AMDK di Indonesia selalu diawasi dan selama ini tidak ada yang melewati batas berbahaya.
“BPOM RI rutin melakukan pemantauan terhadap AMDK yang berkeliling di Indonesia. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa AMDK yang beroperasi saat ini masih memenuhi syarat keamanan dan mutu,” kata Noorman Effendi, Direktur Kantor Kerja Sama dan Humas BPOM RI.

Noorman menegaskan, jika ada produk yang ternyata tidak sesuai dan berisiko membahayakan kesehatan konsumen, pihaknya akan memberikan sanksi.

Sanksinya bisa berupa pencabutan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar, ujarnya.
Masyarakat harus berhati-hati dalam memilih informasi
Selain itu, Noorman juga membenarkan bahwa informasi yang ditampilkan influencer seperti produsen konten dapat mengganggu kepercayaan konsumen terhadap produk Le Minerale. Menurut Noorman, informasi tersebut bukan berasal dari BPOM RI. Oleh karena itu, Noorman mengimbau masyarakat berhati-hati dalam mengusut informasi yang beredar.
Juga Prof. Dr. apartemen Zullies Ikawati, Direktur Program PhD Ilmu Farmasi, Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Profesor Zullies secara terbuka mengkritik penyebaran informasi palsu ke publik tanpa data yang valid. “Tidak jelas sumber videonya dari mana, jadi kami juga ragu apakah hasilnya benar atau tidak. Pastikan informasinya valid, dari sumber yang terpercaya. Misalnya data laboratorium tersebar di media sosial, periksa sumber penyebarannya, apakah ada informasi referensinya atau tidak.” “Bahasanya sedang tren atau tidak,” ujarnya.

“Jadi ketika seorang influencer mengatakan bahwa Bromate membuatnya sedikit manis, yang sering dijadikan slogan iklan ‘manis’ produk air putih, itu tidak benar karena Bromate itu tidak berasa,” ujarnya. Dulunya ahli dan peneliti kimia