Sempat Viral Duel di Jalanan, Atlet MMA dan Pengendara Ugal-ugalan Berakhir Damai

Foto: IG @rudygoldenboy

DEWATOGEL – Sempat viral, aksi duel antara Rudy Agustian atau Rudy Golden Boy yang merupakan atlet Mixed Martial Arts (MMA) dengan pengendara mobil merah berinisial WC, akhirnya berujung damai.

Sebelumnya, duel antara dua pria tersebut lantaran diduga pengendara mobil merah beraksi ugal-ugalan di jalanan bundaran Greenwich Park, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 11 Juli 2023, pukul 21.00 WIB.

“Ya, kedua belah pihak kami pertemukan untuk klarifikasi, dan berakhir damai,” kata Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam, Rabu (19/7/2023).

Meski begitu, polisi tetap mengenakan sanski berupa pasal tentang pelanggaran lalu lintas. Namun, penerapan pasal ini tidak hanya dikenakan pada pengendara yang ugal-ugalan.

“Atas kasus ini, kita kenakan pasal pelanggaran lalu lintas. Tapi, tidak adanya WC yang dikenakan, namun juga Rudy kita terapkan sanksi,” katanya.

Untuk Rudy Golden Boy dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yaitu di Pasal 287 ayat 2. Sementara, WC dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 283, Pasal 297, serta pasal 311 KUHPidana.

“Untuk pak Rudy kita kenakan pasal, karena dari hasil temuan di lapangan, ada pelanggaran yang dilakukannya. Dimana, dia memberhentikan kendaraan bukan pada tempat yang seharusnya. Sementara, untuk pengendara ugal-ugalan terbukti melanggar dengan ugal-ugala ditambah dalam pengaruh alkohol,” kata Kapolsek.

Dan selanjutnya, melakukan proses tilang ataupun tindakan hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengemudi Arogan yang Cekcok dengan Atlet MMA Rudy Golden Boy Akhirnya Ditilang

Sebelumnya, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengungkapkan, pihaknya telah menilang WC (40) yang cekcok dengan atlet MMA Rudy ‘The Golden Boy’ di kawasan bundaran Greenwich Park, BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

WC pun dikenakan UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sudah. Sudah dilakukan penilangan. (Dikenakan) UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 283, Pasal 297, Pasal 311,” kata Seala ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).

Seala mengungkapkan, WC telah mengaku menyesal akibat perbuatannya tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tak ada niat WC untuk menganiaya Rudy.

“Pastinya menyesal. Untuk niat menganiaya tidak ada. Pastinya (berjanji tidak melakukan hal tersebut kembali),” tambah Seala.

Aksi Rudy ‘Golden Boy’ Viral di Media Sosial

Diberitakan sebelumnya, aksi Rudy ‘Golden Boy’ viral di media sosial setelah melumpuhkan atau takedown seorang pemobil di tengah jalan kawasan bundaran Greenwich Park, BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Dikutip melalui akun instagram @rudygoldenboy, terlihat atlet mixed martial arts (MMA) dengan kemeja turun dari mobilnya.

Tak lama pengemudi mobil warna merah ikut turun dengan membawa benda kuning yang seperti pengunci ganda setir mobil.

Sesaat itu keduanya terlibat cekcok, sampai akhirnya Rudy melumpuhkan orang tersebut dam keduanya pun dilerai oleh warga sekitar.